Pencarian

Sabtu, 16 Oktober 2010

HASIL MUKERNAS KE-III FTHSNI 2010

KEPUTUSAN MUSYAWARAH KERJA NASIONAL III
FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA
 ( FTHSNI M)

  1. LATAR BELAKANG
Menghadapi era globalisasi, Bangsa Indonesia dihadapkan pada kesiapan persoalan Sumber Daya Manusia (SDM). Dalam menghasilkan SDM siap pakai tidak cukup mengandalkan SDM yang terdidik semata, tetapi diperlukan SDM yang pendidik dan terlatih. Persaingan yang semakin ketat di.era globalisasi itu memerlukan profesionalisme tinggi dalam berbagai aspek kehidupan.
Menyiapkan generasi yang memiliki kualitas SDM yang berkualitas berarti menyiapkan generasi yang memiliki budaya profesi yaitu : budaya enterpreneur dan etos kerja tinggi, yang dilandasi ilmu dan teknologi sebagai alat yang mampu bersaing dengan sehat dan mandiri.
Budaya entrepreneur serta etika kerja dan etos kerja tinggi perlu ditanamkan sejak dini pada dunia pendidikan sehingga akan tercipta suatu masyarakat dan SDM yang handal . Untuk menjawab persoalan kualitas SDM tersebut dibutuhkan lembaga pendidikan yang terpadu yaitu bukan hanya menyiapkan SDM yang terdidik saja namun juga yang terlatih. Tenaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan di Sekolah-sekolah negeri seluruh Indonesia mampu membantu memecahkan masalah kualitas SDM tersebut. Tenaga Honorer Non APBN/APBD berbekal ilmu pengetahuan dan teknologi mampu membuahkan peserta didik yang berkompeten dengan pola hidup yang mandiri disiplin, adaptif, berjiwa entrepreneur, etos kerja tinggi, ulet, gigih, inovatif, kreatif, produktif mempunyai integritas dan lain-lain.
Tenaga Honorer Non APBN/APBD juga sejalan dengan Visi Dinas Pendidikan Kabupaten /Kota se Indonesia yaitu terwujudnya Sumber Daya Manusia yang berkualitas berakhlak mulia. Untuk mewujudkan tujuan pendidikan tersebut tidak terlepas dari keadaan lingkungan / politik , ekonomi, sosial , budaya dan keaman yang ada disekitar sekolah.
Tenaga Honorer Non APBN/APBD terdiri dari Guru Tidak Tetap, ,Pegawai Tidak Tetap( Tenaga Administrasi, Penjaga Sekolah dan PHL Lainya) dan Kesehatan berperan aktif dalam mewujudkan sumber daya manusia, namun harapan Pemerintah dapat terwujud akan tetapi setiap kebijakan Pemerintah selalu tidak mengubah nasib mereka yaitu setelah di atur dalam PP No. 48 Tahun 2005 yang direvisi menjadi PP No. 43 Tahun 2007, bahkan sangatlah tersingkir oleh kebijakan tersebut.
Berdasarkan atas aturan dan kebijakan pemerintah yang selalu mengesampingkan Tenaga Honorer Non APBN/APBD yang mendiskriminasikan nasib dengan dalih dibiayai dengan Dana Lainya itulah, maka lahirkan Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia dalam Konggres Perdana di Semarang tertanggal 2 Mei 2007 sebagai wadah untuk memperjuangkan aspirasi Tenaga Honorer Non APBN/APBD.
  1. VISI, MISI DAN TUJUAN
Visi Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia adalah Mewujudkan Tenaga Honorer Non APBN/APBD menjadi CPNS/PNS dan meningkatkan kesejahteraan.
Misi Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia:
1. Memperjuangkan Tenaga Honorer Non APBN/APBD menjadi CPNS/PNS
2. Meningkatkan kesejahteraan anggota forum tenaga honorer sekolah negeri Indonesia.
3. Memperjuangkan dan menghilangkan diskriminasi atas kebijakan pemerintah.
Tujuan Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia:
1. Mempersiapkan tenaga pendidik dan kependidikan menjadi manusia produktif, inovatif, mampu bekerja mandiri, disiplin dan kredibel sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.
2. Memberikan pembekalan agar mampu berkarir, ulet dan giat dalam berkompetisi, mampu beradaptasi di lingkungan kerja dan dapat mengembangkan sikap profesional sesuai kompetensi yang dimilikinya
3. Memperjuangkan aspirasi konstituen (anggota) dalam mencapai CPNS/PNS.
4. Meningkatkan kesejahteraan Tenaga Honorer Non APBN/APBD.



BAB I KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia terdiri dari:
a. Anggota biasa, selanjutnya disebut anggota, ialah setiap Warga Negara Indonesia yang mengabdi / wiyata di instansi pemerintah dan digaji dari sumber dana lain.
b. Anggota luar biasa, ialah setiap orang yang gigih dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer sumber dana lain (Non APBN/APBD) menuju status dalam rangka meningkatkan kesejahteraan serta komitemen terhadap asas. tujuan dan usaha-usaha perjuangan.
c. Anggota kehormatan, ialah setiap orang yang bukan anggota biasa atau anggota
d. luar biasa yang dinyatakan telah berjasa kepada Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia dan ditetapkan dalam keputusan Dewan Pimpinan Pusat.
BAB II
TATACARA PENERIMAAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
Pasal 2
1. Anggota biasa diterima melalui Ranting di daerah.
2. Apabila tidak ada Pengurus Ranting di daerah, maka pendaftaran anggota dilakukan di Ranting terdekat.
3. Anggota luar biasa diterima melalui Pengurus Cabang Istimewa.
Pasal 3
1. Penerimaan anggota biasa maupun anggota luar biasa diatur dengan cara:
a. Mengajukan permintaan menjadi anggota disertai pernyataan setuju pada asas, tujuan, dan usaha-usaha perjuangan Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia secara tertulis atau lisan, membayar uang pangkal sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah).
b. Jika permintaan itu diluluskan, maka yang bersangkutan menjadi anggota selama, dengan hak menghadiri kegiatan-kegiatan Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia yang dilaksanakan secara terbuka.
c. Apabila selama menjadi anggota yang bersangkutan menunjukkan hal-hal yang positif, maka ia diterima menjadi anggota penuh dan kepadanya diberikan Kartu Tanda Anggota Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia.
d. Permintaan menjadi anggota dapat ditolak apabila terdapat alasan yang kuat, secara organisatoris.
2. Anggota keluarga dari anggota biasa dan anggota luar biasa Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia diakui sebagai anggota keluarga besar Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia.
Pasal 4
1. Anggota kehormatan dapat diusulkan oleh pengurus Cabang, Pengurus Cabang Istimewa atau Pengurus Wilayah.
2. Setelah mempertimbangkan kesediaan yang bersangkutan dan memperoleh persetujuan Dewan Pimpinan Pusat Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia, kepadanya diberikan surat pengesahan.
Pasal 5
1. Seseorang dinyatakan berhenti dari keanggotaan Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia karena permintaan sendiri, dipecat, atau tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia.
2. Seseorang berhenti dari keanggotaan Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia karena permintaan sendiri yang diajukan kepada Pengurus Ranting secara tertulis, atau jika dinyatakan secara lisan perlu disaksikan oleh sedikitnya 2 (dua) orang anggota Pengurus Ranting.
3. Seseorang dipecat dari keanggotaan Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia karena dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota atau melakukan perbuatan yang mencemarkan dan menodai nama Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia, baik ditinjau dari segi syar'i, kemaslahatan umum maupun organisasi dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemecatan anggota biasa dilakukan berdasarkan Rapat Pleno Pengurus Cabang setelah menerima usul dari Pengurus Ranting berdasarkan Rapat Pleno Pengurus Ranting.
b. Pemecatan anggota luar biasa dilakukan berdasarkan Rapat Pleno Pengurus Cabang Istimewa.
b. Sebelum dipecat, anggota yang bersangkutan diberi surat peringatan oleh pengurus Ranting.
c. Jika setelah 15 (lima belas) hari peringatan itu tidak diperhatikan, makaPengurus Cabang dapat memberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan.
d. Anggota biasa yang diberhentikan sementara atau dipecat dapat membela diri dalam suatu Konferensi Cabang atau naik banding ke Pengurus Daerah.
Anggota luar biasa yang diberhentikan sementara atau dipecat dapat membela diri dalam suatu Konferensi Cabang Istimewa atau naik banding ke Dewan Pimpinan Pusat.
Dewan Pimpinan Pusat dan pengurus Daerah dapat mengambil keputusan atas pembelaan itu.
Surat pemberhentian atau pemecatan sebagai anggota dikeluarkan oleh Pengurus Cabang Istimewa bersangkutan atas keputusan Rapat Pleno Pengurus Cabang Rapat Pleno Pengurus Cabang Istimewa.
Jika selama pemberhentian sementara yang bersangkutan tidak memberikan keterangan, maka keanggotaannya gugur dengan sendirinya.
e. Dewan Pimpinan Pusat mempunyai wewenang memecat anggota secara langsung jika tidak dapat dilakukan oleh Pengurus di bawahnya.
f. Pemecatan kepada seorang anggota yang dilakukan langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan hasil Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat.
g. Anggota yang dipecat langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat dapat membela diri dalam Konferensi Besar (rakornas, dan muskernas).
h. Pertimbangan dan tatacara tersebut pada ayat (3) juga berlaku terhadap pencabutan anggota kehormatan.
BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 6
Anggota Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia berkewajiban:
a. Setia, tunduk dan taat kepada Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia.
b. Bersungguh-sungguh mendukung dan membantu segala langkah perjuangan Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia, serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanahkan kepadanya.
c. Membayar iuran bulanan dan iuran kegiatan koordinasi yang jumlahnya ditetapkan oleh Pengurus Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia.
d. d. Memupuk dan memelihara Ukhuwah , Ukhuwah Wathoniyah dan Ukhuwah Insaniyah serta persatuan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Pasal 7
1. Anggota biasa berhak:
a. Menghadiri Rapat Anggota Ranting, mengemukakan endapat dan memberikan suara.
b. Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau menduduki jabatan lain yang ditetapkan baginya.
c. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia.
d. Memberikan usulan, masukan dan koreksi kepada Pengurus dengan cara dan tujuan yang baik.
e. Mendapatkan pembelaan, perlindungan dan pelayanan.
f. Melakukan pembelaan atas keputusan Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia terhadap dirinya.
2. Anggota luarbiasa berhak:
a. Mengikuti kegiatan-kegiatan yg diselenggarakan oleh Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia.
b. Memberikan usulan, masukan dan koreksi kepada Pengurus dengan tujuan dan cara yang baik.
c. Mendapatkan pelayanan informasi tentang program dan kegiatan Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia
d. Melakukan pembelaan atas keputusan Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia terhadap dirinya.
3. Anggota kehormatan berhak menghadiri kegiatan-kegiatan Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia atas undangan Pengurus dan dapat memberikan saran-saran, pendapatnya, namun tidak memiliki hak suara atas pendapatnya maupun hak memilih dan dipilih.
4. Anggota Biasa dan Luar Biasa Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia tidak diperkenankan merangkap menjadi anggota organisasi tenaga honorer yang lain.
BAB IV
TINGKAT KEPENGURUSAN
Pasal 8
Tingkat kepengurusan dalam organisasi Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia terdiri dari:
a. Dewan Pimpinan Pusat untuk tingkat pusat
b. DewanPimpinan Daerah (DPD) untuk tingkat Propinsi
c. Dewan Pimpinan Cabang (PC) untuk tingkat Kabupaten Kota
d. Koordinator Wilayah (korwil) untuk tingkat Kecamatan.
e. Pengurus Ranting (PR) untuk tingkat Instansi/Unit kerja.
Pasal 9
1. Pimpinan Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia adalah kepengurusan Forum sebagai suatu organisasi di tingkat pusat dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
2. Dewan Pimpinan Pusat sebagai tingkat kepengurusan tertinggi dalam Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia merupakan penanggung jawab kebijakan dalam pengendalian organisasi dan pelaksanaan keputusan-keputusan serta perjuangan menuju PNS.
Pasal 10
1. Pimpinan Daerah adalah kepengurusan organisasi Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia di tingkat propinsi dan berkedudukan di ibukota propinsi.
2. Pimpinan Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia dapat dibentuk jika terdapat sekurangkurangnya 5 (lima) Cabang.
3. Permintaan untuk membentuk pengurus Daerah Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia disampaikankepada Dewan pimpinan pusat dengan disertai keterangan tentang daerah yang bersangkutan dan jumlah Cabang yang ada di daerah itu.
4. Pimpinan Daerah berfungsi sebagai koordinator Cabang-Cabang di daerahnya dan sebagai pelaksana dewan pimpinan pusat untuk daerah yang bersangkutan.
Pasal 11
1. Pimpinan Cabang Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia adalah kepengurusan organisasi Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia di tingkat Kabupatenl Kota dan berkedudukan di ibukota Kabupaten Kota.
2. Dalam hal-hal yang menyimpang dari ketentuan ayat (1) diatas disebabkan oleh besarnya jumlah penduduk dan luasnya daerah atau sulitnya komunikasi dan atau faktor kesejarahan, pembentukan Cabang diatur oleh kebijakan Dewan pimpinan pusat.
3. Dewan Pimpian Cabang Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia dapat dibentuk jlka terdapat sekurangkurangnya 3 (tiga) Korwil Kecamatan.
4. Permintaan untuk membentuk pimpinan Cabang disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia dalam bentuk permohonan yang dikuatkan oleh Dewan Pimpianan Daerah yang bersangkutan setelah melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.
5. Dewan Pimpinan Cabang Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia memimpin dan mengkoordinir Koordinator Wilayah dan Ranting di daerah kewenangannya, melaksanakan kebijaksanaan Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Pusat untuk daerahnya.


Pasal 12
Untuk efektivitas organisasi dan pengembangan anggota, dapat dibentuk Kelompok Anak Ranting (KAR). Setiap KAR sedikitnya terdiri dari 10 (sepuluh) orang anggota.
BAB V
PENGESAHAN DAN PEMBEKUAN PENGURUS
Pasal 13
1. Susunan dan personalia pimpinan wilayah. Pimpinan Cabang dan Pengurus
Cabang Istimewa disahkan oleh Dewan pimpinan pusat.
2. Dalam pengesahan susunan dan personalia Pengurus Cabang, kecuali Pengurus
Cabang Istimewa harus dengan rekomendasi Pengurus Wilayah.
3. Susunan dan personalia pengurus korwil disahkan oleh Pengurus Cabang.
4. Susunan dan personalia Pengurus Ranting disahkan oleh Pengurus Cabang dengan rekomendasi Pengurus Korwil.
Pasal 14
1. Susunan dan personalia pimpinan Lembaga dan Lajnah tingkat pusat ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia.
2. Susunan dan personalia pimpinan tingkat Wilayah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia ..
3. Susunan dan personalia pimpinan Lembaga dan Lajnah tingkat Cabang ditetapkan
4. oleh Dewan pimpinan cabang Istimewa Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia dan dilaporkan kepada Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat yang bersangkutan.
Pasal 15
1. Dewan pimpinan pusat Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia dapat membekukan Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang melalui keputusan yang ditetapkan oleh Rapat Pleno DPP FTHSNI.
2. Dewan Pimpinan Pusat dapat membekukan Pengurus Korwil dan Pengurus Ranting setelah mendapat rekomendasi dari Pengurus Cabang dan Pengurus Cabang.
3. Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) Pasal ini didasarkan pada pertimbangan AD/ART danketentuan organisasi.
4. Sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hari sebelum pembekuan dilakukan, terlebih dahulu diberi peringatan tertulis untuk memperbaiki.
5. Kepengurusan yang dibekukan diambil alih oleh Pengurus setingkat lebih tinggi
a. dengan tugas mempersiapkan penyelenggaraan permusyawaratan yang akan memilih pengurus baru.
6. Selambat-Iambatnya 3 (tiga) bulan setelah pembekuan harus sudah terselenggara permusyawaratan untuk memilih Pengurus baru.
BABVI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 16
1. Keuangan dan kekayaan Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia bersumber dari uang pangkal, iuran anggota, donator dan sumbangan lain yang syah.
2. Keuangan Dewan Pimpinan Pusat bersumber dari iuran bulanan dari masing-masing Dewan Pimpinan Cabang sebesar Rp. 150,000,- dimuali bulan Januari 2010 yang digunakan untuk membiayai kegiatan perjuangan organisasi.
Pasal 17
1. Semua jenis keuangan yang diinventarisir bendahara pemegang kas.
2. Bendahara selaku pengelola keuangan dan pemegang kas keuangan adalah Bank atas nama Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia yang ditandatangani 2 orang yaitu ketua dan sekretaris bukan Rekening pribadi.
Pasal 18
1. Dalam laporan pertanggungjawaban dewan pimpinan pusat Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia kepada Konggres dimuat pula pertanggungjawaban keuangan dan inventaris Dewan Pimpinan Pusat.
2. Dalam laporan pertanggungjawaban pengurus Wilayah kepada Konferensi dilaporkan pula pertanggungjawaban keuangan dan inventaris pengurus Wilayah.
3. Dalam laporan pertanggungjawaban pengurus Cabang Istimewa kepadaKonferensi dilaporkan pula pertanggungjawaban keuangan dan inventaris pengurus Cabangl Cabang Istimewa.
4. Dalam laporan pertanggungjawaban Pengurus Korcam kepada Konferensi dilaporkan pula pertanggungjawaban keuangan dan inventaris Koordinator Kecamatan.
5. Dalam laporan pertanggungjawaban Pengurus Ranting kepada Rapat Anggotadilaporkan pula pertanggungjawaban keuangan dan inventaris Ranting .
Pasal 20
Kekayaan dan keuangan Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia yang berupa harta benda tidak bergerak tidak dapat dialihkan hak kepemilikannya kepada pihak lain kecuali atas persetujuan Rapat Pimpinan Nasional.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia akan diubah ditinjau dan pembenahan dikemudian hari.
Ditetetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 3 Januari 2010
FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA
PIMPINAN SIDANG PLENO
ttd
Ttd
ttd
Dra Ani Agustina
Ketua Umum
Ali Masyhar, A.Md
Sekjend
Abdul Kholik
Wk. Ketua Panitia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar