Pencarian

Sabtu, 16 Oktober 2010

KRONOLOGIS LAHIRNYA FTHSNI

KRONOLOGIS PERJUANGAN
ABSTRAKSI


Kelahiran Forum ini dibidani oleh Tenaga Honorer yang berada di Instansi Pemerintah sekolah-sekolah negeri dibawah naungan Dinas Pendidikan yang terdiri atas Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap. Forum ini terbentuk secara nasional pada 2 Mei 2007, yang sebelumnya hanya merupakan forum didaerah-daerah Kota/ Kab dan Propinsi serta yang telah menggemakan suara perjuangan untuk menuntut hak sebagai perbaikan nasib kami semenjak Desember 2005. Saat itu setelah adanya waiting list yang dikeluarkan BKN yang ke 2 dimana nama-nama kami tidak tercantum bahkan dihilangkan padahal pada saat waiting list yang 1 nama-nama kami dari Tenaga Honorer Non APBN/APBD yang terdata dalam tahun 2005 ada /diumumkan
Munculnya ketidak adilan ini dikarenakan kita dibenturkan oleh sistim penggajiannya yang disebut dari sumber dana lain ( artinya sistim penggajian kami berasal dari sekolah ) serta Surat Pengangakatan kami yang dikatakan tidak dapat memenuhi kriteria dari kebijakan yang ada.
Sementara itu bila diteliti lebih lanjut tentang sistim penggajian maupun SK pengangkatannya telah sepaham seperti yang tertuang didalamnya, antara lain kami diangkat oleh Pimpinan Instansi yang berada dilingkungan Pemerintah dan gaji yang dibayarkan diambil dari pengelolaan sekolah yang tidak lain itu semua sebagai APBD dan bahkan kami juga telah memperolah honor daerah yang dikeluarkan melalui APBD hal tersebut juga pernah kami pertanyakan langsung kepada pihak yang bersangkutan yaitu Kementrian PAN.


Oleh karena FTHSNI yang terbentuk atas dasar kesamaan sebagai tenaga honorer yang tidak tercover dalam data base versi BKN, berkaitan dengan munculnya PP 48 tahun 2005 maupun PP 43 tahun 2007 sebagai revisi atas PP 48 tentang pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS terutama dalam pasal 6 ayat 2 menurut versi MenPan dan yang seharusnya mulai saat ini dengan melihat data MS A selesai , seharusnyalah giliran kami data MS B mulaia diangkat kepermukaan untuk segera diakomodir.
Berbagai penyampaian aspirasi telah kami lakukan kepada pemerintah khusunya Menpan RI dan mendiknas antara lain :

25 Desember 2005
Audiensi dengan Deputi Bp. Tasdik Kinanto , hasil :
  • Akan ditindak lanjuti permasalah ini dan disampaikan kepada MenPan
  • Bagaimana caranya untuk dapat mengangkat Guru agar airnya tidak keruh dan permasalahannya terselesaikan
  • Data yang dimilki forum untuk disiapkan
  • Menunggu setelah PP direvisi
15 Februari 2006
Audiensi dg Deputi , hasil :
  • PP baru sedang dirancang, semoga dapat mengakomodir permasalahan yang timbul dibawah
  • Bila arus bawah tidak melapor keatas tidak akan tahu bila ada permasalahan ini
  • Data MS A masih banyak kemungkinan diselesaikan dulu baru menusul MS B
28 Desember 2006
Audiensi dengan Deputi Bidang SDM Bp. Tasdik Kinanto hasil :
  • Segera revisi PP 48/2005
  • SK Guru & PTT setelah dilelisir Kepala Diknas / seselon 2 telah syah
  • batas usia tetap 46 tahun atau bisa lebih setelah ada perubahan
  • Untuk Non APBN/APBD akan diselesaikan setelah APBN/APBD
29 Januari 2007
Audiensi dengan Menpan, ditemui Deputi dan aspri Deputi hasil :
  • Keberadaan Guru /GTT disekolah negeri disebut sebagai tenaga pelayanan dasar dan keberadaan GTT ditentukan oleh kemampuan daerah dan larangannya setelah pendataan tahun 2005 tidak boleh ada lagi tenaga honorer yang diangkat oleh kepala sekolah
  • Pendataan disesuaikan dengan SE/01/M.PAN/1/2006 baik APBN/APBD maupun Non APBN/APBD
10 Desember 2007
Audiensi dengan Mendiknas , ditemui Dirjen PMPTK hasil :
  • Hak Guru memang ada dan harus disesuaikan dengan ijazah yang ada untuk dapat diangkat
  • Sementara akan menghabiskan dari MS A dan sekarang sudah mulai habis dan ini akan menjadi maukan untuk segera diperhatikan yang penting sudah terdata di BKD Kota/Kab nanti tinggal dimaukkan ke pusat
24 Januari 2008
Dikementrian PAN ditemui Ibu Nurhayati , hasil :
  • Segera akan disiapkan PP tentang PTT yang meliputi Guru dan Tenaga kependidikan atau Tenaga Pelayanan Dasar
  • Pada bulan Juli nanti akan ada agenda pembahasan draf tersebut
25 Maret 2008
Dikemntrian PAN ditemui Bp. Kristiyono, M.Si hasil :
  • Pengangkatan CPNS mengacu pada Keuangan Negara
  • direncakana tahun 2007 selesai dari APBN/APBD
  • Setelah itu segera menyusul Non APBN/APBD yang telah didata dalam Data Base dari BKD yang dikirim Ke BKN dan segera akan ada pendataan ulang untuk dikoordinasikan dengan BKD Kab
  • Segera costx ditentukan
15 April 2008
Dikementrian PAN ditemui Ibu NUrhayati, hasil :
  • Bersabarlah karena PP sedang disiapkan tergantung MenPan Teknisnya bagaimana
  • Kebijakan baru nanti gunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut
  • Dalam kurun waktu secepatnya akan diselesaikan asalkan APBN/APBD tahun ini diharapkan selesai
  • Akan ada priorotas tentunya bagi Tenaga Pelayanan Dasar
21 Mei 2008
Dikementrian PAN ditemui Bp Kristiyono, M.Si hasil
  • Tenaga Honorer Non APBN/APBD segera dibuatkan PP baru untuk mengakomodir permasalah ini
  • Memang akan segera diselesaikan agar tidak terjadi permasalahan baru
18 Juni 2008
Dikementrian PAN ditemui Bu Nurhayai , hasil :
  • sub sidernya tentang kebijakan tersebut sedang dibicarakan , hanya menunggu waktu
  • Kebijakan ini nanti harus dibicarakan dengan Instansi terkait seperti Diknas, BKN dsb
  • Tekniknya mungkin akan diselesaikan secepat mungkin asal datanya valit.
  • Data forum juga harus ada sebagi bahan pengkajian ulang dari Pemerintah.
13 Juli 2008
Audiensi dengan Mendiknas langsung dan ditemui Bp. Mentri, hasil
  • Segera akan membawa permasalahan ini Ke MenPan untuk diselesaikan karena kewenangan untuk mengankat hanya ada pada beliau
  • Mendiknas tidak punya kewenangan untuk memberikan solusinya, tetap akan saya sampaikan kepada MenPan untuk diselesaikan
  • Data harus jelas dan telah masuk di BKD Kota/Kab
  • Min harus S 1
  • akan dilakukan skala prioritas
4 dan 5 Agustus 2008
Mengikuti Rakor Menpan, BKN, BKD seluruh Indonesia, dengan hasil pemerintah masih harus menyelesaikan sisa honorer APBN/APBD dan NonAPBN/APBD daerah belum diberi kewenangan untuk melakukan dan mencarikan solusinya masih harus menunggu keputusan Pemerintah Pusat
28 dan 30 Agustus 2008
Pertemuan lintas Fraksi di DPR RI dan ketua komisi 2
  • kesemuanya dari masing fraksi sama akan memperjuangnakan kita Data MS B untuk dapat direalisasikan menjadi CPNS
  • PDI P lewat Bp Agung Sasongko akan ketemukan dengan Menpan (belum terealisasikan)
  • Golkar, bahwa dalam tahun anggaran 2009 ini anggaran pendidikan ditetapkan 20% yang berarti ada tambahan dana 84 T DikNas dan 21 T untuk DePag, hal ini direncanakan untuk realisasikan dalam 3 hal :
  1. Pengangkatan CPNS bagi honorer data A
  2. Pengangkatan CPNS bagi honorer Non APBN/D
  3. Peningkatan sertifikasi guru
16 September 2008
Pertemuan dengan pimpinan komisi 2 DPR RI
  • Agenda Raker tgl 7 juli adalah pada pimpinan komisi X, sehingga komisi 2 bersifat sebagai pendukung atas pelaksanaan Tim kecil bekerja, komisi 2 segera mendorong agar tim kecil bekerja maksimal ( surat komisi 2 kepada komisi X DPR RI)
  • Sidang di komisi X, oleh Bp Baharudin, Tim kecil belum bekerja maksimal masih harus menunggu sidang-sidang berikutnya tentang kelanjutan Raker tsb, segera akan disampaikan kepada pimpinan komisi X DPR RI
  • Yang paling utama data MS B tersedia dan hanya menunggu waktu serta komitmen pemerintah atas apa yang terjadi ditahun 2005, manakala tidak terealisasi beliau siap untuk maju pimpin honorer untuk action kepada pemerintah.
25 September 2008
Memasukkan surat cikeas untuk SBY dan Proposal perjuangan
3 Oktober 2008
Memasukkan kembali surat permohonan kepada SBY dan untuk ditetapkan dalam anggaran 2009.
23 Oktober 2008
Komisi X DPR RI dipimpin Bp Hery,
  • Tim kecil mendesak kepada pemerintah agar segera ditindak lanjuti apa yang menjadi komitmen pemerintah untuk menyelesaikan honorer
  • Keseluruhan berkaitan dengan anggaran, yang telah ditetapkan dan ada pemangkasan menjadi 84/74T di tahun 2009
  • Data dari Kab/Kota perlu disiapkan untk dikaji kembali
  • Komisi X sebagai tim kecil akan desak terus pemerintah agar lakukan kehendak /tuntutan tenaga honorer ini.
28 Oktober 2008
Pertemuan dengan Steck holder/Tim Kecil
  • Ada SE dari Menpan, ternyata selama kurun waktu perjalanan perjuangan ini DPR RI /pimpinna komisi dan naggota belum pernah memperoleh dari pemerintah tentang SE tersebut.
  • Ir. Irwan P. akan mendesak pada pemerintah bahwa yang harus diselesaikan terlebih dahulu adalah honorer yang tertuang dalam SE tersebut bukan honorer diluar amanah tsb.
  • Meminta kerjasama dengan forum agar terus mengingatkan dalam setiap siding-sidangx
3 Nopember 2008
Pertemuan dengan Deputi MenPan,
  • Ditahun 2009 honorer B kemungkinan untuk diakomodir dapat sebatas yang memenuhi persyaratan yang ada, tanpa perubahan.
  • Saat ini RPP PTT dah ada tinggal menuggu kapan hal tersebut direalisasikan bagi yang tidak memenuhi persyaratan
  • Pemerintah tetap komitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini.
21 dan 25 Nopember 2008
Pertemuan dengan AMPERA, untuk mempercepat laju perjuangan seperti SekDes,
  • Akan memebantu sepenuhnya agar dapat diakomodir tahun 2009, pemerintah dengan anggaran pendidikan 20% tidak boleh mengelak lagi.
  • Berupaya menyampikan permasalah kepada RI I seperti SekDes.
24 Desember 2008
Pertemuan DPP FTHSNI dengan Kementrian PAN RI (Bp. Taufik Efendi selaku Meneg PAN RI, Deputi SDM Bp. Ramli Naibaho di Dampingi Komisi X DPR RI, dengan hasil sebagai berikut :
1. Bahwa Pemerintahbakan menyelesaikan dan mengangkat seluruh Honorer Non APBN/APBD di tahun 2009.
2. Penambahan kuota CPNS tahun 2009 dari 140,000 menjadi 400,000.
3. Bagi Honorer yang tidak memenuhi syarat akan diberi kesejahteraan yang bersumber dari APBN/APBD.
4. Kebijakan Pemerintah akan dikeluarkan paling lambat bulan Maret 2009
5. Menpan RI menghimbau agar data base Honorer Non APBN/APBD tidak terjadi pengglembungan.


13 Januari 2009
Penyampaian hasil Raokrnas FTHSNI di Surakarta tanggal 10-11 Januari 2009 ke Kementrian PAN RI guna mempercepat pengangkatan CPNS/PNS dari tenaga honorer Non APBN/APBD.
03 Februari 2009
Menghadiri Raker Gabungan Menpan RI, Mendiknas RI, Menag RI, Sekjend Mendagri , Kepala BKN RI, Komisi X dan Komisi VIII. Dengan hasil antara lain :
  1. Komisi VIII dan Komisi X DPR-RI bersama Pemerintah sepakat agar Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Seleksi Pengankatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer menjadi CPNS yang antara lain mengakomodasikan keberadaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer di satuan pendidikan baik di lingkungan Depdiknas RI maupun Depag RI dan mempercepat penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Pegangkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer menjadi CPNS, selambat-lambatnya bulan April 2009 sesuai kesepakatan dalam Rapat Gabungan pada tanggal 7 Juli 2008.
  2. Komisi VIII dan Komisi X DPR-RI bersama Pemerintah sepakat untuk menyusun pedoman seleksi pengangkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan baik negeri maupun swasta di lingkungan Depdiknas RI dan Depag RI sesuai UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan serta peraturan pelaksananya.
  3. Komisi VIII dan Komisi X DPR-RI bersama Pemerintah sepakat untuk memperioritaskan pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan honorer lainnya yang telah masuk database BKN untuk diangkat menjadi CPNS dalam tahun anggaran 2009. Sedangkan pendidik dan tenaga kependidikan honor lainnya yang seharusnya bisa masuk database, namun belum masuk harus memperoleh prioritas pengangkatan sebagai CPNS dalam Peraturan Pemerintah yang baru sebagaimana dimaksud point 1.
  4. Komisi VIII dan Komisi X DPR-RI mendesak Pemerintah untuk melakukan berbagai langkah bagi peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan khususnya guru non-PNS yang mengajar di sekolah dan madrasah swasta dalam bentuk subsidi tunjangan fungsional, agar memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum (KHM) sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (1) tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
02 Maret 2009
Silaturohmi di Kementrian PAN RI diterima Deputi SDM dengan hasil sebagai berikut :
  1. Penyelesaian Regulasi kebijakan untuk mengakomodir pengangkatan tenaga honorer non APBN/APBD menjadi CPNS/PNS paling lambat bulan April 2009.
  2. Kebijakan sampai saat ini belum sempurna masih menunggu satu pointer dari Mendiknas RI.

Jenis perjuangan tidak akan henti sebelum SK CPNS/PNS kita terima.
Demikian kronogi perjuangan DPP FTHSNI kami buat sebagaimana mestinya.
DEWAN PIMPINAN PUSAT
FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA
(FTHSNI)


Dra. Ani Agustina Ali Masyhar, A.Md
Ketua Umum Sekjend

Tidak ada komentar:

Posting Komentar